KONSEP DASAR OTONOMI DAERAH
Konsep dasar
otonomi daearah
Dalam pejelasan undang-undang nomor
22 tahun 1999 dinyatakan bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenagan
di bidang politik luar negeri , perthanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiscal, serta agama. Keleluasan otonomi juga mencakup pula kewenangan yang utuh
dan bulat dalam penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan, pengadilan dan evaluasi. Selanjutnya di sebutkan pula bahwa
otonomi yang bertanggung jawab sebagai konsekuensi pemberian hak dan
wewenang kepada daerah dalam wujud tugas
dan kewajiban yang harus di pikul oleh daerah dalam pemberian tujuan pemberian
otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semangkin banyak.
Berdasarkan ketentuan dalam
undang-undang no 22 tahun 1999 tersebut dapat di simpulkan bahwa dengan otonomi
daerah telah di berikan kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya di pergunakan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyrakat. Hal ini juga
di katakana oleh Mubyarto (2000:60) bahwa pada hakikatnya otonomi daerah adalah
penyerahan wewenag segala urusan pemerintah ke kabupaten/kota, sehingga di
harapkan pemerintah kabupaten atau kota dapat meningkatkan pelayanan kepada
masyrakat ( lebih lancer, lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah). Meskipun
dengan di berlakukannya undang-undang nomor 32 dan undang-undang nomor 33 tahu
2004 sebagian kewenagan tersebut di tarik lagi, akan tetapi tanggung jawab dan
kewenagan pemerintah daerah tetap masih sangat besar dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan pelayanan pablik. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa
secara teoritis pelaksanaan otonomi daerah akan dapat mengkatkan kuwalitas
public karena:
1.
Otonomi
daerah akan memperpendek tingkatan atau jenjang hirarkhi pengambilan keputusan,
sehingga pengambilan keputusan dapat di lakukan secara lebih cepat.
2.
Otonomi
daerah akan memperbesar kewengan dan keleluasan daerah sehingga pemerintah
daerah kabupaten atau kota dapat merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan
yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan tuntutan masyrakat.
3.
Otonomi
derah akan memperdekat penyelenggaraan pemerintahan dengan konstetuennya
sehingga penyelenggara pemerintahan dapat merespon tututan masyarakat secara
lebih cepat.
4.
Kedekatan
dengan konstetuen tersebut juga akan meningkat akuntabilitas penyelenggraan
pemerintah karena masyrakat lebih dekat dan memiliki akses yang lebih besar
untuk mengontrol jalannya pemeritahan.
berdasarkan dariketentuan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebagimana yang telah di jelaskan diatas
mengenai otonomi daerah ini dimana dari penjelasan secara teori cukup baik dan
dapat memberikan manfaat yang sangat luar biasa kepada masyrakat. Tetapi dapat
kia lihat sendiri bahkan dapat kita rasakan dengan adanya otonomi darah banyak
kejanggalan-kejanggalan yang terjadi didalam pelaksanaan penyelenggraan
pemerintahan. Seperti yang sering terjadi di lingkungan pemerintaha yang
tugasnya memberikan pelayana kepada masyrakat kebanyakan tidak sesuai dengan
apa yang telah tercantun atau yang telah di tetapkan di dalam undang-undang hal
ini di karenaka bahwa setiap pemerintah daerah di berikan kekuasaan penuh oleh
pemerintah pusat untuk melaksanakan pogram-pogram pemerintah pusat untuk di
laksanakan oleh pemerintah pusat dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
Tetapi dari apa yang di harapkan dengan adanya otonomi daearh ini maka
pemerintah derah tidak dapat melaksanakan pogram-pogran yang telah di buat oleh
pemerintah sehingga apa yang di rencakan oleh pemerintah tidak dapat tercapai
dengan maksimal. Menurut saya hal ini terjadi kareana kurangnya peran dari
pemerintah pusat untuk mengawasi kinerja yang di lakukan oleh setiap intansi
pemerintah daerah dalan melaksanakan tugasnya karena dengan alasan bahwa
intansi-intasi penmerintah daerah sudah di berikan wewenang untuk mengurusnya
masing- masing sehingga pemerintah daerah dengan leluasa untuk melaksakan
tugasnya. Bahkan kecil sekali kemungkinan pengawasan yang di lakukan dari
pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah apalagi terhadap intansi-intansi
pemerintah daerah yang berada jauh di pedalaman.
No comments:
Post a Comment