Thursday, September 4, 2014

Konsep Dasar Otonomi Daerah

KONSEP DASAR OTONOMI DAERAH

Konsep dasar otonomi daearah
Dalam pejelasan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dinyatakan bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewewenangan  semua bidang pemerintahan, kecuali kewenagan di bidang politik luar negeri , perthanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, serta agama. Keleluasan otonomi juga mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, pengadilan dan evaluasi. Selanjutnya di sebutkan pula bahwa otonomi yang bertanggung jawab sebagai konsekuensi pemberian hak dan wewenang  kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus di pikul oleh daerah dalam pemberian tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semangkin banyak.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang no 22 tahun 1999 tersebut dapat di simpulkan bahwa dengan otonomi daerah telah di berikan kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya di pergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyrakat. Hal ini juga di katakana oleh Mubyarto (2000:60) bahwa pada hakikatnya otonomi daerah adalah penyerahan wewenag segala urusan pemerintah ke kabupaten/kota, sehingga di harapkan pemerintah kabupaten atau kota dapat meningkatkan pelayanan kepada masyrakat ( lebih lancer, lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah). Meskipun dengan di berlakukannya undang-undang nomor 32 dan undang-undang nomor 33 tahu 2004 sebagian kewenagan tersebut di tarik lagi, akan tetapi tanggung jawab dan kewenagan pemerintah daerah tetap masih sangat besar dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan pablik. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa secara teoritis pelaksanaan otonomi daerah akan dapat mengkatkan kuwalitas public karena:
1.      Otonomi daerah akan memperpendek tingkatan atau jenjang hirarkhi pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan dapat di lakukan secara lebih cepat.
2.      Otonomi daerah akan memperbesar kewengan dan keleluasan daerah sehingga pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan tuntutan masyrakat.
3.      Otonomi derah akan memperdekat penyelenggaraan pemerintahan dengan konstetuennya sehingga penyelenggara pemerintahan dapat merespon tututan masyarakat secara lebih cepat.
4.      Kedekatan dengan konstetuen tersebut juga akan meningkat akuntabilitas penyelenggraan pemerintah karena masyrakat lebih dekat dan memiliki akses yang lebih besar untuk mengontrol jalannya pemeritahan.
berdasarkan dariketentuan undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebagimana yang telah di jelaskan diatas mengenai otonomi daerah ini dimana dari penjelasan secara teori cukup baik dan dapat memberikan manfaat yang sangat luar biasa kepada masyrakat. Tetapi dapat kia lihat sendiri bahkan dapat kita rasakan dengan adanya otonomi darah banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi didalam pelaksanaan penyelenggraan pemerintahan. Seperti yang sering terjadi di lingkungan pemerintaha yang tugasnya memberikan pelayana kepada masyrakat kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang telah tercantun atau yang telah di tetapkan di dalam undang-undang hal ini di karenaka bahwa setiap pemerintah daerah di berikan kekuasaan penuh oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pogram-pogram pemerintah pusat untuk di laksanakan oleh pemerintah pusat dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Tetapi dari apa yang di harapkan dengan adanya otonomi daearh ini maka pemerintah derah tidak dapat melaksanakan pogram-pogran yang telah di buat oleh pemerintah sehingga apa yang di rencakan oleh pemerintah tidak dapat tercapai dengan maksimal. Menurut saya hal ini terjadi kareana kurangnya peran dari pemerintah pusat untuk mengawasi kinerja yang di lakukan oleh setiap intansi pemerintah daerah dalan melaksanakan tugasnya karena dengan alasan bahwa intansi-intasi penmerintah daerah sudah di berikan wewenang untuk mengurusnya masing- masing sehingga pemerintah daerah dengan leluasa untuk melaksakan tugasnya. Bahkan kecil sekali kemungkinan pengawasan yang di lakukan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah apalagi terhadap intansi-intansi pemerintah daerah yang berada jauh di pedalaman.


No comments: