BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Akhir-akhir ini
masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media
massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya
tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra.
Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak
sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial”
yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap
jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi
sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat
sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
Disamping itu sangat sulit mendeteksinya
dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan
bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat
yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.
Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang
berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat
dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata
masyarakat. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia,
Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara,
tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat
sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi.
Sebaliknya, pada
masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan
kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan
semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya
usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka
semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk
melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan. Korupsi dimulai dengan
semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses
birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan
pintas yang cepat dengan memberikan imbalan-imbalan dengan cara memberikan uang
pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang
tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan
pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri
(ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak
mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai
yang sifatnya preventif maupun yang represif.
Korupsi ada disekeliling
kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah,
sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka
yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal
ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi
dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat
ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ; 1. Metode yang digunakan
oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang
diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik. 2. Kita sering
menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya
moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa
mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan
kewajiban kita untuk Negara ini.
Sebagai muslim
yang baik, semua aspek-aspek kehidupan haruslah berlandaskan dengan alquran,
Karena alquran merupakan sumber dari segala sumber hukum yang mana didalamnya
telah diatur mengenai semua urusan yang ada didunia, baik itu urusan antara
manusia dengan sesamanya, menusia dengan tuhannya, dan manusia dengan alam
sekitar.
Situasi saat ini dapat kita lihat sedang carut marut,
dengan kasus-kasus dekadensi moral yang terjadi seperti halnya kasus korupsi
yang tidak kunjung ada penyelesainanya. Ini merupakan suatu fenomena dimana
para pelaku pemerintahan lebih mementingkan pintar dari pada benar. Tentu hal
yang terbaik adalah menyeimbangkan antara kedua hal tersebut. Yaitu pintar dan
benar.
Jika kedua hal itu
tidak diseimbangkan, maka akhirnya akan muncul permasalahan berupa kasus yang
sangat bertentangan dengan akhlak baik, seperti yang akan penulis bahas kali
ini, yaitu mengenai kasus korupsi di Indonesia kaitanya dengan akhlak.
1.2 Rumusan Masalah.
1.2.1 Apa Pengertian korupsi?
1.2.2 Apa sebab-sebab korupsi?
1.2.3 Apa ciri-ciri korupsi?
1.2.4 Apa saja macam-macam korupsi?
1.2.5 Apa akibat korupsi?
1.2.6 Bagaimana keadaan korupsi di Indonesia?
1.2.7 Bagaimana cara mengatasi korupsi ?
1.2.8 Bagaimana pandangan islam mengenai perbuatan korupsi?
1.2.9 Apa saja ayat-ayat alquran yang melarang tindakan korupsi?
1.3 Tujuan penulisan.
1.3.1 Memenuhi tugas mata kuliah Akidah Akhlak.
1.3.2 Mengetahui pengertian korupsi.
1.3.3 Mengetahui sebab-sebab
korupsi.
1.3.4 Mengetahui ciri-ciri
korupsi.
1.3.5 Mengetahui
macam-macam korupsi.
1.3.6 Mengetahui akibat
dari korupsi.
1.3.7 Mengetahui keadaan
korupsi di Indonesia.
1.3.8 Mengetahui cara
mengatasi korupsi.
1.3.9 Mengetahui pandangan
islam mengenai perbuatan korupsi.
1.3.10 Mengetahui ayat-ayat
alquran yang melarang tindakan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa
Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata
dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama
dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah
"korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur
atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam
prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya
dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum
pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi. Dari segi hokum juga korupsi
mempunyai arti ;
a)
Melawan
hukum
b)
Menyakahgunakan
kekuasaan
c)
Memperkaya
diri
d)
Merugikan
keuangan
Negara Menurut
perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. Masih banyak lagi
pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang
kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian
"korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan
publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
2.2 Sebab-Sebab Korupsi
Ada beberapa sebab
terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa
penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan
ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur
sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya
korupsi adalah sebagai berikut :
a)
Peninggalan
pemerintahan kolonial.
b)
Kemiskinan
dan ketidaksamaan.
c)
Gaji
yang rendah.
d)
Persepsi
yang populer.
e)
Pengaturan
yang bertele-tele.
f)
Pengetahuan
yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan[1] menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi
yaitu :
a)
Perumusan
perundang-undangan yang kurang sempurna.
b)
Administrasi
yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c)
Tradisi
untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti
atau suap.
d)
Dimana
berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan
moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e)
Di
India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f)
Menurut
kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali
mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g)
Manakala
orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah,
mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari pendapat para
ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah
sebagai berikut:
a.
Gaji
yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,administrasi yang
lamban dan sebagainya.
b.
Warisan
pemerintahan kolonial.
c.
Sikap
mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal,tidakada
kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan
oleh pejabat pemerintah.
2.3 Ciri-ciri korupsi
a)Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak
mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada
perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan
pengusutan.
b)
Serba
kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor
kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha
semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
c)Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang
dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh
negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan,
izin perusahaan,dan lain-lain.
d)
Selalu
berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
e)Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh.
Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya.
Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
f)
Tindakan korupsi mengundang penipuan yang
dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang
dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang
dan jasa kepentingan publik.
g)
Setiap
tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang
meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik
untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan
tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
h)
Setiap
bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri.
Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah
bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan
perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung
jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi
tawarannya.
Berikut adalah
beberapa istilah-istilah dalam korupsi.
1. Uang Tip
Sama dengan 'budaya amplop' yakni memberikan uang ekstra
kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena
pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran
atau hotel.
2. Angpao
Pada awalnya
muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang
memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan
selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan
pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya
tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan
3. Uang Administrasi
Pemberian uang
tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau
penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.
4. Uang Diam
Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan
pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada
anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban walikota/gubernur agar pertanggung
jawabanya lolos.
5. Uang Bensin
Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang
diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab
satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. Misalnya A minta
bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya melontarkan pernyataan, uang
bensinya mana ?
6. Uang Pelicin
Menunjuk pada
pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan
perkara atau surat penting.
7. Uang Ketok
Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar
berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan
anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran
usulan eksekutif, dilakukan secara tidak transparan.
8. Uang Kopi
Uang tidak resmi
yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini
sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.
9. Uang Pangkal
Uang yang diminta
sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.
2.4 Macam-macam korupsi
Korupsi banyak
jenisnya bukan hanya sekedar suap menyuap rupiah. Berikut adalah penjelasan
macam-macam korupsi:
1)
Korupsi
ekstartif adalah suap dari penguasa kepada penguasa untuk kemudahan usaha
bisnisnya dan agar memperoleh perllindungan.
2)
Korupsi
manipulatif adalah kejahatan yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan
kebijakan/aturan/keputusan, agar dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi
dirinya.
3)
Korupsi
nepotetik dan kroniisme adalah perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa
kepada sanak saudaranya atau kerabatnya (istri, anak, menantu, cucu, keponakan,
ipar) dalam rekruitmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan
social ekonomi maupun politik.
4)
Korupsi
subversif adalah pencurian kekayaan Negara oleh para penguasa atau penguasaha
yang merusak kehidupan ekonomi bangsa.
2.5 Akibat tindakan korupsi
Nye menyatakan
bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
a.
Pemborosan
sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya
keahlian, bantuan yang lenyap.
b.
Ketidakstabilan,
revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer,menimbulkan
ketimpangan sosial budaya.
c.
Pengurangan
kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya
kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc
Mullan[2] menyatakan
bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak
mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong
perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik,
pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan
pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat- akibat korupsi
diatas adalah sebagai berikut:
a. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
b. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
c. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan
luar negeri,hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
d. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan
administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Konsekuensi
negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan
yang berkelanjutan adalah:
1)
Korupsi
mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap
proses politik melalui politik uang.
2)
Korupsi
mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya
akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya
melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3)
Korupsi
meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan
patron-client dan nepotisme.
4)
Korupsi
mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang
berkelanjutan.
5)
Korupsi
mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan
penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
1)
Biaya
ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
2)
Biaya
politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik; dan
3)
Biaya
sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak
semestinya.
Secara umum akibat
korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta
memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
2.6 Korupsi di Indonesia
Korupsi di
indonesia sudah tidak terkendali lagi. bahkan dalam berbagai macam survei
indonesia masuk dalam salah satu daftar negara terkorup di dunia. berbagai
macam kasus korupsi mulai dari yang besar, sedang hingga kasus korupsi kecil
terjadi tahun demi tahun secara terus menerus tanpa bisa dihentikan. hukuman
yang ringan menjadi penyebab utama para koruptor tetap saja menjalankan aksi
korupsi. hukum yang diandalkan juga belum mampu bekerja maksimal, malahan kini
hukum sangat mudah untuk dibeli. hal ini bisa dilihat dari banyaknya aparat
hukum yang terlibat kasus suap.
Negara pun
menanggung kerugian mulai dari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan rupiah.
berbagai macam kasus korupsi kebanyakan tidak menghasilkan hukuman yang membuat
jerah para pelaku/tersangka korupsi. hal ini dikarenakan dikarenakan pelaku
kebanyakan didominasi oleh pejabat negara dan orang orang berduit. kasus
korupsi membelit berbagai macam instansi mulai dari DPR, kepolisian, TNI,
Pemerintah dan Menteri, Kejaksaan, Partai Politik dan masih banyak lagi. nah
penasaran apa saja kasus kasus korupsi di indonesia dari tahun ke tahun secara
lengkap, simak ulasannya dibawah ini.
Daftar Kasus
Korupsi di Indonesia Lengkap :
Kasus korupsi
terbesar di indonesia sepanjang sejarah :
Daftar kasus kasus
korupsi dibawah ini dianggap sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah
Indonesia, total kerugian negara akibat para koruptor diatas bahkan rata rata
mencapai angka trilyunan rupiah.
1. Kasus Korupsi Bank Century
Dalam laporan BPK
ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum
diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank
Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak
tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
Bank Indonesia,
diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam
menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan
Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.
Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century
mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century
dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu
saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa
praktik perbankan yang tidak sehat.
2. Kasus Korupsi BLBI
Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI
pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil
auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran
dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun.
Di samping itu,
disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank
sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono
dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI
lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru
Soepraptomo? telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga
tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini
sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48
bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum.
Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank
Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan
Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga
akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan
penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus
Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini
menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik,
dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
3. Kasus Korupsi PLTU PAITON I Probolinggo
Kasus pidana
Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investigasi
BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo
bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai
proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I telah diaudit BPKP
dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan
ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik swasta
dan proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses
Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari perencanaan, proses
mendapatkan Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi,
konsumsi, pembayaran dan berbagai previlege yang didapat dengan merugikan
keuangan negara sekitar
Kasus ini
ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama
PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil
penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden
mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang harus melalui
prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses negosiasi melalui bukti
Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari 1993.Dalam surat
itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai
dengan kondisi sebenarnya.
Penyelidikan kasus
Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001. Pada akhir 2002,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan proses
penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh
kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah
organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun
anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan
tindakan apapun.
4. Kasus Korupsi Soeharto dan keluarganya
Banyak pendapat
dari masyarakat mengenai keluarga suharto baik selama menjabat maupun sesudah
lengser tahun 1998. terlepas dari itu suharto dituduh melakukan korupsi dan
menimbulkan kerugian negara trilyunan rupiah. bahkan menurut majalah Time
sebesar US$ 15 milyar atau Rp. 150 Triliun.
5. Kasus Korupsi HPH Dan Dana Reboisasi
Hasil audit Ernst
& Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan
ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15 triliun (versi Masyarakat
Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob
Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy
Soeharto. Bob Hasan telah divonis enam tahun penjaradi LP Nusakambangan, Jawa
Tengah. Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi
proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga
merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat
dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai
sekarang nasib kasus ini tak jelas kelanjutannya.
6. Kasus Korupsi Edi Tansil / PT. Golden Key
Eddy Tansil (lahir
tahun 1954) adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang
keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang,
Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara
karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5
triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank
Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta,
membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3
triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan
bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
Beberapa Contoh
Kasus Korupsi Lainnya :
Untuk selanjutnya
simak juga contoh kasus korupsi di indonesia lainnya yang juga merupakan kasus
korupsi besar dan juga melibatkan para pejabat negeri ini.
1)
Korupsi
PSO USO dana PNBP Telco di BP3TI Kominfo, rugikan negara 3 Triliun.
2)
Korupsi
Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun,
pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan.
3)
Korupsi
Mafia Anggaran DPR yang dilakukan oleh Nazarudin cs di 60-an proyek APBN
sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar 2.5 Triliun.
4)
Korupsi
konversi hutan/tanah negara jadi Perkebunan oleh Torganda Grup di Riau seluas
93 ribu ha. Negara rugi 2.5 T. Pelaku DL Sitorus.
5)
Korupsi
Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006. Kerugian US$ 230 juta atau Rp.
2.3 Triliun. Pelaku Sukanto Tanoto cs.
6)
Korupsi
investasi Kilang Minyak Pertamina di Libya US$ 1.5 Milyar, gagal. Investasi
awal US$ 200 juta lenyap. Negara rugi 2 Triliun.
7)
Korupsi
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan Kerugian Negara ditaksir
US$120 Juta atau Rp. 1.2 Triliun.
8)
Korupsi
Subsidi BBM pada periode presiden SBY yang bocor 30% atau sekitar US$ 5 - 7
milyar (50-70 triliun) per tahun.
Nah, selain kasus
kasus korupsi besar diatas. dibawah ini kami sediakan daftar lengkap kasus korupsi
di indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga kini dan para
pelaku/tersangka korupsinya belum diproses secara hukum. berikut daftar lengkap
20 kasus korupsi di indonesia versi IPW ( Indonesia Police Watch )
Daftar Kasus
Korupsi Yang Belum Terselesaikan atau terkatung katung :
1)
Kasus
PT Jamsostek (2002). Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Mantan Dirut PT Jamsostek
Akmal Husein dan mantan Dirut Keuangan Horas Simatupang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
2)
Proyek
fiktif dan manipulasi data di PT Darma Niaga (2003). Kerugian mencapai Rp 70
miliar. Polisi telah telah tetapkan sebagai tersangka Winarto (direktur utama),
Wahyu Sarjono (direktur keuangan), dan Sudadi Martodirekso (direktur
agrobisnis). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
3)
Penyalahgunaan
rekening 502 (2003). Kerugian mencapai Rp 20,98 miliar. Mantan Deputi Gubernur
Bank Indonesia Miranda Gultom, pernah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril
Sabirin, mantan Ketua BPPN Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk
Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso. Proses hukum
selanjutnya tidak jelas.
4)
Karaha
Bodas Company (2004). Kerugian mencapai Rp 50 miliar. Jumlah tersangka ada 20
orang dari pejabat Panas Bumi Pertamina dan pihak swasta. Beberapa dintaranya
Robert D. Mac Chunchen, Suprianto Kepala (Divisi Geotermal Pertamina), Syafei
Sulaeman (staf Divisi Geotermal Pertamina). Hanya 2 yang telah dilimpahkan ke
pengadilan. Selebihnya proses hukum selanjutnya tidak jelas.
5)
Kepemilikan
rumah mantan Jaksa Agung, MA Rachman (2004). Rumah senilai 800 juta belum
dilaporkan ke KPKPN . Beberapa orang dipanggil sebagai saksi. Proses hukum
selanjutnya tidak jelas.
6)
Pengadaaan
genset di NAD (2004). Kerugian mencapai Rp 40 miliar. Mabes Polri telah
menetapkan Wiliam Taylor dan Abdullah Puteh sebagai tersangka. Hanya Wiliam
yang dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan Abdullah Puteh, proses hukum
selanjutnyatidak jelas. Puteh hanya dijerat dalam kasus korupsi pengadaan Heli
dan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.
7)
Penyewaan
crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container
Terminal (JICT) tahun 2005. Kerugian mencapai Rp 83,7 miliar. Direktur PT Jakarta
International Container Terminal Wibowo S Wirjawan telah ditetapkan sebagai
tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
8)
Proyek
peningkatan akademik di Departemen Pendidikan Nasional (2005). Kerugian
mencapai Rp 6 miliar. Ditetapkan tiga tersangka utama adalah Dedi Abdul Halim,
Pimpinan Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademis di Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Depdiknas, dan dua stafnya, yakni Elan Suherlan dan Helmin
Untung Rintinton. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
9)
Proyek
pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes
Polri (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 240 miliar. Mabes telah memeriksa
mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf. Mabes juga
telah ditetapkan Henri Siahaan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Proses
hukum selanjutnya tidak jelas.
10)
Penyaluran
dana fiktif di Perusahaan Umum Percetakkan Uang Republik Indonesia (Peruri)
tahun 2005. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Tiga orang Direksi Peruri
telah ditetapkan sebagai tersangka (M. Koesnan Martono yang menjabat sebagai
Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Pemasaran
Suparman). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
11)
Dana
vaksinasi dan asuransi perjalanan jamaah haji periode 2002-2005 (2005).
Kerugian ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Penyidik telah memeriksa 15 orang
saksi. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.
12)
Proyek
renovasi Hotel Patra Jasa di Bali (2006). Kerugian ditaksir mencapai Rp 69
miliar. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Patra Jasa. Selain menetapkan mantan Direktur Utama, Sri Meitono Purbowo atau
Tony Purbowo, enam direksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Proses
hukum selanjutnya tidak jelas.
13)
Wesel
Ekspor Berjangka (WEB) Unibank yahun 2006. Kerugian ditaksir mencapai US$ 230
juta. Diduga melibatkan Komisaris PT Raja Garuda Mas, ST, Proses dilakukan oleh
tim gabungan Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum
selanjutnya tidak jelas.
14)
Proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat
senilai Rp 590 miliar pada tahun 2006. Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie
Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak
jelas. Eddi Widiono juga dijerat dalam kasus korupsi proyek PLTU Borang, namun
kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan.
15)
BPR
Tripanca Setiadana Lampung pada tahun 2008. Mabes telah tetapkan sebagai
tersangka pemilik BPR. Sugiarto Wiharjo alias Alay, Laila Fang (sekretaris
pribadi Alay), Yanto Yunus (Kabag Perkreditan BPR Tripanca), Pudijono (Direktur
Utama BPR), Indra Prasetya dan Fredi Chandra (staf analisis kredit BPR), Nini
Maria (Kasi Administrasi BPR), dan Tri hartono (Bagian Legal BPR). Proses hukum
selanjutnya tidak jelas.
16)
Dana
Tak Tersangka (DTT) di Provinsi Maluku Utara (2008) senilai Rp 6,9 miliar.
Diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan gubernur di lingkup pemerintah
provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya ditangani Polda Malut dan telah
menetapkan dua tersangka yakni bendahara di Pemprov Malut bernisial RZ dan Karo
Keuangan Pemprov Malut berinisial JN. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
17)
Pengadaan
jasa konsultan di BPIH Migas (2009). Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan di
BPIH Migas dengan anggaran sebesar Rp 126 miliar untuk tahun anggaran 2008 dan
Rp 82 milyar untuk tahun anggaran 2009, yang diduga dilakukan oleh pejabat
dilingkungan BPH Migas.
18)
Pengelolaan
dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun. Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel
Kementerian Kominfo atas pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun yang
didepositokan pada bank BRI dan Bank Bukopin yang seharusnya digunakan untuk
proyek infrastruktur (Uso) namun justru didepositokan sedangkan proyek diserahkan kepada pihak
ketiga (Telkomsel) dengan membayar sewa layanan multimedia.
19)
Makelar
sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom (PT telkomsel) (2009).
Dugaan korupsi makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom
yaitu PT Telkomsel (sedikitnya 30 proyek) yang bernilai triliunan rupiah sejak
tahun 2006-2009 yang mana pekerjaan tersebut banyak tidak diselesaikan tetapi
tetap dibayar lunas oleh direksi PT
Telkom maupun Telkomsel karena sarat dengan KKN.
20)
Pembelian
saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia tahun 2009 senilai Rp 300 miliar.
Dugaan korupsi atas pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia yang
dimark-up dan diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan PT Telkom sebesar Rp
590 miliar.
2.7 Solusi penanganan masalah korupsi
Dalam menangani
masalah-masalah korupsi, hal-hal yang dapat dilakukan antara lain.
1)
Merubah
perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari
sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
2)
Menanamkan
sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai
dari hal yang kecil.
3)
Selalu
berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa
sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi
yang bersumber pada pada Tuhan YME tidak
akan pernah kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber
motivasi.
4)
Yang
paling utama adalah senantiasa membentengi
hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu
berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji jauh dan
dari korupsi.
5)
Membekali
diri dengan sifat jujur dan semangat. Pahamilah, jika kita melakukan hal yang
baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun
sebaliknya.
Korupsi tidak
dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai
tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan
menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari
jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the
means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung
jawab. Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden[3] memberikan
langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.
Membenarkan
transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran
tertentu.
b.
Membuat struktur
baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.
Melakukan
perubahan organisasi yang akan mempermudah
masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas
diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d.
Bagaimana
dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e.
Korupsi adalah
persoalan nilai.
f.
Nampaknya tidak
mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum
mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun
korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan
struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk
korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan
oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan
kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di
lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera
ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah
pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan
pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada
pelaku-pelakunya.
Selanjutnya,
Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar
pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut
orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan
pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan
hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan
dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan
pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas
pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang
menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka ragam
cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula.
Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju
dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical
problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi. Kartono[4] menyarankan
penanggulangan korupsi sebagai berikut :
a.
Adanya kesadaran
rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan
kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
b.
Menanamkan
aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
c.
para pemimpin
dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
d.
Adanya sanksi
dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
e.
Reorganisasi dan
rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah
departemen, beserta jawatan
dibawahnya.
f.
Adanya sistem
penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem
“ascription”.
g.
Adanya kebutuhan
pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
h.
Menciptakan aparatur
pemerintah yang jujur
i.
Sistem budget
dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi,
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
j.
Herregistrasi
(pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan
pajak yang tinggi.
k.
Marmosudjono mengatakan bahwa dalam menanggulangi korupsi, perlu
sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para koruptor di
televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal yang
memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat
para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1)
Membangun dan
menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta
tentang pemisahan yang jelas dan tajam
antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2)
Mengusahakan
perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan
kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan
wibawa dan integritas jabatannya dan tidak
terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3)
Menumbuhkan
kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan.
Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya
kepada masyarakat dan negara.
4)
Bahwa teladan
dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan,
penilaian dan kebijakan.
5)
Menumbuhkan
pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka
untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu
cenderung disalahgunakan.
Hal yang tidak
kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness”
dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut
adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang
terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di
televisi.
2.
Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
Solusi Islam dalam memberantas
korupsi
Pertama, sistem
penggaji-an yang layak. Aparat negara akan bekerja dengan baik jika gaji dan
tunjangan mereka men-cukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Rasul dalam
hadits riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pe-kerjaan dalam
keadaan tidak mempunyai rumah, akan dise-diakan rumah, jika belum beristri
hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendak-nya ia mengambil
pelayan, jika tidak mempunyai hewan tung-gangan (kendaraan) hendaknya diberi.
Dan barang siapa meng-ambil selainnya, itulah kecu-rangan (ghalin)”.
Kedua, larangan menerima suap
dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah
pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesua-tu bila tanpa
maksud di bela-kangnya. Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari
Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar separuh untuk kaum Muslimin dan
sisa-nya untuk orang Yahudi, datang orang Yahudi kepadanya mem-berikan suap
berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separuh untuk orang Yahudi.
Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan
adalah haram, dan kaum Muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi
berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) la-ngit dan bumi tegak”[5].
Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima
suap”[6].
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul ber-kata, “Hadiah yang diberikan
kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah
kufur” [7] Nabi
seba-gaimana tersebut dari hadits riwayat Bukhari mengecam keras Ibnul Atabiyah
lantaran mene-rima hadiah dari para wajib zakat dari kalangan Bani Sulaym. Suap
dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pe-merintah.
Ketiga, perhitungan
keka-yaan. Orang yang melakukan korupsi, jumlah kekayaannya akan bertambah
dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena korupsi.
Perhitungan kekayaan dan pem-buktian terbalik pernah dilaku-kan oleh Khalifah
Umar bin Khat-tab. Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para
pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kena-ikan yang tidak
wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuk-tikan
bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal,
Umar memerintahkan pejabat itu me-nyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang
wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua keka-yaan itu separuh untuk yang
bersangkutan dan sisanya untuk negara.
Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi ha-nya akan berhasil bila
para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari
korupsi. Dengan taq-wanya, seorang pemimpin me-laksanakan tugasnya dengan penuh
amanah dan takut kepada Allah. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk
milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di
padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk
penyalahgunaan fasilitas negara.
Kelima, hukuman setimpal. Hukuman berfungsi sebagai pencegah (zawajir),
sehingga membuat orang jera dan kapok
melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta'zir berupa tasyhir
atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa dita-yangkan
di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman
kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Keenam, pengawasan ma-syarakat. Masyarakat dapat ber-peran menyuburkan
atau meng-hilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cen-derung
menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi
suap dan hadiah. Sementara masya-rakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya
pemerin-tahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyim-pang. Demi
menumbuhkan ke-beranian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal
pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku me-nyimpang dari jalan
Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
2.8 Pandangan Islam Mengenai Perbuatan Korupsi
Hukum syariat
tentang korupsi
Sangat jelas,
perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an)
maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.
Di dalam
Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surah
Ali Imran ayat 161 yang artinya.
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta
rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang
itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu
…"
Dalam ayat
tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi
Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.
Menurut penjelasan
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang
Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu
sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa
Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.
Ibnu Katsir
menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian
amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Hal itu, karena
berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah
ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
Mengenai besarnya
dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di
atas, yaitu ketika Allah mengatakan :
“Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu),
maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”
Ibnu Katsir
mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”
Selain itu,
perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia
dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam
firmanNya :
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
“Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 188)
Juga firmanNya :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu[8]
; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(An-Nisa:29)
Adapun larangan
berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya
hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu dan hadits Buraidah
Radhiyallahu 'anhu[9].
2.9 Ayat-ayat Alquran yang berkenaan dengan korupsi
Berikut ini adalh beberapa contoh ayat yang berkenaan dengan
korupsi.
1. Q.S Ali-Imran ayat 161
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äót 4 `tBur ö@è=øót ÏNù't $yJÎ/ ¨@xî tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur w tbqßJn=ôàã ÇÊÏÊÈ
“Tidak
mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa
yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal,
sedang mereka tidak dianiaya”. ( Ali Imran : 161 )
2. Q.S Al-Baqarah Ayat 188
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
“Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 188)
3. Q.S Al-Anfal Ayat 67
$tB c%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& tbqä3t ÿ¼ã&s! 3uó r& 4Ó®Lym ÆÏ÷Wã Îû ÇÚöF{$# 4 crßÌè? uÚttã $u÷R9$# ª!$#ur ßÌã notÅzFy$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÏÐÈ
“Tidak
patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan
musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah
menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (Al-Anfal : 67)
4. Q.S Al-Muminun Ayat 8
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÏF»oY»tBL{ öNÏdÏôgtãur tbqããºu ÇÑÈ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya)
dan janjinya.” (Al-Muminun : 8)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi
adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau
kelompoknya. Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan
negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan
bangsa.
Korupsi ialah perilaku yang buruk
yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri. Korupsi dinilai dari
sudut manapun ia tetap suatu pelangaran. Korupsi mengakibatkan kurangnya
pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Cara penaggulangan korupsi adalah
bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif)
yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat
maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan
dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan
penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan
diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan
lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka
untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense
of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.
Sedangkan tindakan
yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan
penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan
ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.
Alquran sendiri
telah melarang keras tentang tindakan korupsi, dimana tindakan itu mencerminkan
akhlak yang buruk dan merupakan perbuatan yang menimbulkan dosa yang mendapat
hukuman, baik didunia dan di akhirat. Dan harus kita ketahui juga bahwa hakim
yang maha adil adalah Allah SWT.
3.2 Saran
Disarankan
pemerintah harus bersikap lebih menghargai rakyat saat berada dibawah berjanji
akan membawah kepemerintahan yang lebih baik, setelah diatas seakan janji itu
sampah dengan begitu mudahnya dibuang.
Mari kita pertebal
iman dan kita berakhlakdengan baik, agar kita tidak terjerumus kedalam
perbuatan tersebut. Karena kita merupakan generasi penerus bangsa ini. Oleh
karena itu, kita tidak boleh hancur pada saat ini dan tidak pula esok hari.
Daftar Pustaka
Beni Ahmad Saebani,
Adbul Hamid. ILMU AKHLAK. Bandung.
Pustaka Setia:2010
Elmubarok,Zaim.dkk. Islam Rahmatan lil’alamin. Semarang:
Universitas Negeri Semarang Press. 2011
Http://jhaywardhana.blogspot.com
senin (09 Desember 2013)
Http://mediaumat.com/media-utama/2541-51-solusi-islam-berantas-korupsi.html (selasa 10 desember 2013)
Http://www.adypadoe.com/KORUPSI-DI-INDONESIA:-MASALAH-DAN-SOLUSINYA.html# (senin 09 Desember 2013)
Http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=3,6,8 (Senin 09 Desember 2013)
Rosihon Anwar. ILMU AKHLAK. Bandung,Pustaka setia: 2010
Sahilun A. 1980. Nasir, Etika dan Problematikanya Dewasa ini.
PT. Al-Ma’arif: Bandung
Sumber :
http://infotercepatku.blogspot.com/2013/09/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia.html#ixzz2mxPfy9LV
(senin 09 Desember 2013)
Tim Dosen Agama
Islam. 2002. Pendidikan Agama Islam.
UB: Malang
Wicaksono, Risky Adi.2010. KORUPSI
DI INDONESIA : MASALAH ,SOLUSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KORPORASI DALAM TINDAK
PIDANA KORUPSI.Yogyakarta:
Gramedia
[1]
1982
[2]
1961
[3]
dalam Soerjono, 1980
[4]
1983
[5]
Imam Malik dalam al-Muwatta'
[6]
HR. Abu Dawud
[7]
HR. Imam Ahmad
[8] Larangan
membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab
membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu
kesatuan.
[9] مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ
عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
"Barangsiapa
yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji)
untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".
No comments:
Post a Comment