Thursday, June 5, 2014

Korupsi Di Indonesia dan Pandanganya Menurut Islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
             Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi.
            Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan. Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan-imbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif. 
            Korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ; 1. Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik. 2. Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.  
            Sebagai muslim yang baik, semua aspek-aspek kehidupan haruslah berlandaskan dengan alquran, Karena alquran merupakan sumber dari segala sumber hukum yang mana didalamnya telah diatur mengenai semua urusan yang ada didunia, baik itu urusan antara manusia dengan sesamanya, menusia dengan tuhannya, dan manusia dengan alam sekitar.
            Situasi  saat ini dapat kita lihat sedang carut marut, dengan kasus-kasus dekadensi moral yang terjadi seperti halnya kasus korupsi yang tidak kunjung ada penyelesainanya. Ini merupakan suatu fenomena dimana para pelaku pemerintahan lebih mementingkan pintar dari pada benar. Tentu hal yang terbaik adalah menyeimbangkan antara kedua hal tersebut. Yaitu pintar dan benar.
            Jika kedua hal itu tidak diseimbangkan, maka akhirnya akan muncul permasalahan berupa kasus yang sangat bertentangan dengan akhlak baik, seperti yang akan penulis bahas kali ini, yaitu mengenai kasus korupsi di Indonesia kaitanya dengan akhlak.


1.2 Rumusan Masalah.
1.2.1 Apa Pengertian korupsi?
1.2.2 Apa sebab-sebab korupsi?
1.2.3 Apa ciri-ciri korupsi?
1.2.4 Apa saja macam-macam korupsi?
1.2.5 Apa akibat korupsi?
1.2.6 Bagaimana keadaan korupsi di Indonesia?
1.2.7 Bagaimana cara mengatasi korupsi ?
1.2.8 Bagaimana pandangan islam mengenai perbuatan korupsi?
1.2.9 Apa saja ayat-ayat alquran yang melarang tindakan korupsi?


1.3 Tujuan penulisan.
1.3.1   Memenuhi tugas mata kuliah Akidah Akhlak.
1.3.2   Mengetahui pengertian korupsi.
1.3.3   Mengetahui sebab-sebab korupsi.
1.3.4   Mengetahui ciri-ciri korupsi.
1.3.5   Mengetahui macam-macam korupsi.
1.3.6   Mengetahui akibat dari korupsi.
1.3.7   Mengetahui keadaan korupsi di Indonesia.
1.3.8    Mengetahui cara mengatasi korupsi.
1.3.9    Mengetahui pandangan islam mengenai perbuatan korupsi.
1.3.10  Mengetahui ayat-ayat alquran yang melarang tindakan korupsi.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
            Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya. 
            Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dari segi hokum juga  korupsi mempunyai arti ;
a)      Melawan hukum
b)      Menyakahgunakan kekuasaan
c)      Memperkaya diri
d)     Merugikan keuangan
            Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
           


2.2 Sebab-Sebab Korupsi
            Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a)      Peninggalan pemerintahan kolonial.
b)      Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c)      Gaji yang rendah.
d)     Persepsi yang populer.
e)      Pengaturan yang bertele-tele.
f)       Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
            Di sisi lain Ainan[1]  menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a)      Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b)      Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c)      Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d)     Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e)      Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f)       Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g)      Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
            Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
a.       Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,administrasi yang lamban dan sebagainya.
b.      Warisan pemerintahan kolonial.
c.       Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal,tidakada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
2.3 Ciri-ciri korupsi
a)Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
b)          Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
c)Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
d)         Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
e)Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
f)     Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
g)          Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
h)          Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
            Berikut adalah beberapa istilah-istilah dalam korupsi.
1.     Uang Tip
            Sama dengan 'budaya amplop' yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran atau hotel.
2.     Angpao
            Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan
3.     Uang Administrasi
            Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.

 4.     Uang Diam
            Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban walikota/gubernur agar pertanggung jawabanya lolos.  
5.     Uang Bensin
            Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya melontarkan pernyataan, uang bensinya mana ?
6.     Uang Pelicin       
            Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.
7.     Uang Ketok
            Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, dilakukan secara tidak transparan.
8.     Uang Kopi
            Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.
9.     Uang Pangkal
            Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.

2.4 Macam-macam korupsi
            Korupsi banyak jenisnya bukan hanya sekedar suap menyuap rupiah. Berikut adalah penjelasan macam-macam korupsi:
1)                        Korupsi ekstartif adalah suap dari penguasa kepada penguasa untuk kemudahan usaha bisnisnya dan agar memperoleh perllindungan.
2)                        Korupsi manipulatif adalah kejahatan yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan kebijakan/aturan/keputusan, agar dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya.
3)                        Korupsi nepotetik dan kroniisme adalah perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada sanak saudaranya atau kerabatnya (istri, anak, menantu, cucu, keponakan, ipar) dalam rekruitmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan social ekonomi maupun politik.
4)                        Korupsi subversif adalah pencurian kekayaan Negara oleh para penguasa atau penguasaha yang merusak kehidupan ekonomi bangsa.
2.5 Akibat tindakan korupsi
            Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
a.       Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
b.      Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer,menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
c.       Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
            Selanjutnya Mc Mullan[2] menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat- akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut:
a.  Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
b. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
c.  Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
d. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
            Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1)                        Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2)                        Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3)                        Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4)                        Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5)                        Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
1)                        Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
2)                        Biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik; dan
3)                        Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
            Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.6 Korupsi di Indonesia
            Korupsi di indonesia sudah tidak terkendali lagi. bahkan dalam berbagai macam survei indonesia masuk dalam salah satu daftar negara terkorup di dunia. berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang besar, sedang hingga kasus korupsi kecil terjadi tahun demi tahun secara terus menerus tanpa bisa dihentikan. hukuman yang ringan menjadi penyebab utama para koruptor tetap saja menjalankan aksi korupsi. hukum yang diandalkan juga belum mampu bekerja maksimal, malahan kini hukum sangat mudah untuk dibeli. hal ini bisa dilihat dari banyaknya aparat hukum yang terlibat kasus suap.
            Negara pun menanggung kerugian mulai dari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan rupiah. berbagai macam kasus korupsi kebanyakan tidak menghasilkan hukuman yang membuat jerah para pelaku/tersangka korupsi. hal ini dikarenakan dikarenakan pelaku kebanyakan didominasi oleh pejabat negara dan orang orang berduit. kasus korupsi membelit berbagai macam instansi mulai dari DPR, kepolisian, TNI, Pemerintah dan Menteri, Kejaksaan, Partai Politik dan masih banyak lagi. nah penasaran apa saja kasus kasus korupsi di indonesia dari tahun ke tahun secara lengkap, simak ulasannya dibawah ini.
           


            Daftar Kasus Korupsi di Indonesia Lengkap :
            Kasus korupsi terbesar di indonesia sepanjang sejarah :
            Daftar kasus kasus korupsi dibawah ini dianggap sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, total kerugian negara akibat para koruptor diatas bahkan rata rata mencapai angka trilyunan rupiah.
1. Kasus Korupsi Bank Century
            Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
            Bank Indonesia, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.
            Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
2. Kasus Korupsi BLBI
            Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun.
            Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo? telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
            Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
3. Kasus Korupsi PLTU PAITON I Probolinggo
            Kasus pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investigasi BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I telah diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik swasta dan proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari perencanaan, proses mendapatkan Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai previlege yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar
            Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang harus melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses negosiasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari 1993.Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
            Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001. Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan tindakan apapun.
4. Kasus Korupsi Soeharto dan keluarganya
            Banyak pendapat dari masyarakat mengenai keluarga suharto baik selama menjabat maupun sesudah lengser tahun 1998. terlepas dari itu suharto dituduh melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara trilyunan rupiah. bahkan menurut majalah Time sebesar US$ 15 milyar atau Rp. 150 Triliun.
5. Kasus Korupsi HPH Dan Dana Reboisasi
            Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto. Bob Hasan telah divonis enam tahun penjaradi LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus ini tak jelas kelanjutannya.
6. Kasus Korupsi Edi Tansil / PT. Golden Key
            Eddy Tansil (lahir tahun 1954) adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
            Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
            Beberapa Contoh Kasus Korupsi Lainnya :
            Untuk selanjutnya simak juga contoh kasus korupsi di indonesia lainnya yang juga merupakan kasus korupsi besar dan juga melibatkan para pejabat negeri ini.
1)      Korupsi PSO USO dana PNBP Telco di BP3TI Kominfo, rugikan negara 3 Triliun.
2)      Korupsi Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun, pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan.
3)      Korupsi Mafia Anggaran DPR yang dilakukan oleh Nazarudin cs di 60-an proyek APBN sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar 2.5 Triliun.
4)      Korupsi konversi hutan/tanah negara jadi Perkebunan oleh Torganda Grup di Riau seluas 93 ribu ha. Negara rugi 2.5 T. Pelaku DL Sitorus.
5)      Korupsi Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006. Kerugian US$ 230 juta atau Rp. 2.3 Triliun. Pelaku Sukanto Tanoto cs.
6)      Korupsi investasi Kilang Minyak Pertamina di Libya US$ 1.5 Milyar, gagal. Investasi awal US$ 200 juta lenyap. Negara rugi 2 Triliun.
7)      Korupsi PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan Kerugian Negara ditaksir US$120 Juta atau Rp. 1.2 Triliun.
8)      Korupsi Subsidi BBM pada periode presiden SBY yang bocor 30% atau sekitar US$ 5 - 7 milyar (50-70 triliun) per tahun.
            Nah, selain kasus kasus korupsi besar diatas. dibawah ini kami sediakan daftar lengkap kasus korupsi di indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga kini dan para pelaku/tersangka korupsinya belum diproses secara hukum. berikut daftar lengkap 20 kasus korupsi di indonesia versi IPW ( Indonesia Police Watch )
            Daftar Kasus Korupsi Yang Belum Terselesaikan atau terkatung katung :
1)              Kasus PT Jamsostek (2002). Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Mantan Dirut PT Jamsostek Akmal Husein dan mantan Dirut Keuangan Horas Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
2)              Proyek fiktif dan manipulasi data di PT Darma Niaga (2003). Kerugian mencapai Rp 70 miliar. Polisi telah telah tetapkan sebagai tersangka Winarto (direktur utama), Wahyu Sarjono (direktur keuangan), dan Sudadi Martodirekso (direktur agrobisnis). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
3)              Penyalahgunaan rekening 502 (2003). Kerugian mencapai Rp 20,98 miliar. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, pernah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Ketua BPPN Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
4)              Karaha Bodas Company (2004). Kerugian mencapai Rp 50 miliar. Jumlah tersangka ada 20 orang dari pejabat Panas Bumi Pertamina dan pihak swasta. Beberapa dintaranya Robert D. Mac Chunchen, Suprianto Kepala (Divisi Geotermal Pertamina), Syafei Sulaeman (staf Divisi Geotermal Pertamina). Hanya 2 yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Selebihnya proses hukum selanjutnya tidak jelas.
5)              Kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung, MA Rachman (2004). Rumah senilai 800 juta belum dilaporkan ke KPKPN . Beberapa orang dipanggil sebagai saksi. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
6)              Pengadaaan genset di NAD (2004). Kerugian mencapai Rp 40 miliar. Mabes Polri telah menetapkan Wiliam Taylor dan Abdullah Puteh sebagai tersangka. Hanya Wiliam yang dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan Abdullah Puteh, proses hukum selanjutnyatidak jelas. Puteh hanya dijerat dalam kasus korupsi pengadaan Heli dan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.
7)              Penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tahun 2005. Kerugian mencapai Rp 83,7 miliar. Direktur PT Jakarta International Container Terminal Wibowo S Wirjawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
8)              Proyek peningkatan akademik di Departemen Pendidikan Nasional (2005). Kerugian mencapai Rp 6 miliar. Ditetapkan tiga tersangka utama adalah Dedi Abdul Halim, Pimpinan Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademis di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dan dua stafnya, yakni Elan Suherlan dan Helmin Untung Rintinton. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
9)              Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 240 miliar. Mabes telah memeriksa mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf. Mabes juga telah ditetapkan Henri Siahaan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
10)          Penyaluran dana fiktif di Perusahaan Umum Percetakkan Uang Republik Indonesia (Peruri) tahun 2005. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Tiga orang Direksi Peruri telah ditetapkan sebagai tersangka (M. Koesnan Martono yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Pemasaran Suparman). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
11)          Dana vaksinasi dan asuransi perjalanan jamaah haji periode 2002-2005 (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.
12)          Proyek renovasi Hotel Patra Jasa di Bali (2006). Kerugian ditaksir mencapai Rp 69 miliar. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Patra Jasa. Selain menetapkan mantan Direktur Utama, Sri Meitono Purbowo atau Tony Purbowo, enam direksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
13)          Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank yahun 2006. Kerugian ditaksir mencapai US$ 230 juta. Diduga melibatkan Komisaris PT Raja Garuda Mas, ST, Proses dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
14)          Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 590 miliar pada tahun 2006. Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas. Eddi Widiono juga dijerat dalam kasus korupsi proyek PLTU Borang, namun kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan.
15)          BPR Tripanca Setiadana Lampung pada tahun 2008. Mabes telah tetapkan sebagai tersangka pemilik BPR. Sugiarto Wiharjo alias Alay, Laila Fang (sekretaris pribadi Alay), Yanto Yunus (Kabag Perkreditan BPR Tripanca), Pudijono (Direktur Utama BPR), Indra Prasetya dan Fredi Chandra (staf analisis kredit BPR), Nini Maria (Kasi Administrasi BPR), dan Tri hartono (Bagian Legal BPR). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
16)          Dana Tak Tersangka (DTT) di Provinsi Maluku Utara (2008) senilai Rp 6,9 miliar. Diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan gubernur di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya ditangani Polda Malut dan telah menetapkan dua tersangka yakni bendahara di Pemprov Malut bernisial RZ dan Karo Keuangan Pemprov Malut berinisial JN. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
17)          Pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas (2009). Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas dengan anggaran sebesar Rp 126 miliar untuk tahun anggaran 2008 dan Rp 82 milyar untuk tahun anggaran 2009, yang diduga dilakukan oleh pejabat dilingkungan BPH Migas.
18)          Pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun. Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Kominfo atas pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun yang didepositokan pada bank BRI dan Bank Bukopin yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur (Uso) namun justru didepositokan  sedangkan proyek diserahkan kepada pihak ketiga (Telkomsel) dengan membayar sewa layanan multimedia.
19)          Makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom (PT telkomsel) (2009). Dugaan korupsi makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom yaitu PT Telkomsel (sedikitnya 30 proyek) yang bernilai triliunan rupiah sejak tahun 2006-2009 yang mana pekerjaan tersebut banyak tidak diselesaikan tetapi tetap dibayar lunas  oleh direksi PT Telkom maupun Telkomsel karena sarat dengan KKN.
20)          Pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia tahun 2009 senilai Rp 300 miliar. Dugaan korupsi atas pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia yang dimark-up dan diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan PT Telkom sebesar Rp 590 miliar.



2.7 Solusi penanganan masalah korupsi
            Dalam menangani masalah-masalah korupsi, hal-hal yang dapat dilakukan antara lain.
1)              Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
2)              Menanamkan sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
3)              Selalu berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi yang bersumber pada pada Tuhan YME  tidak akan pernah kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
4)              Yang paling utama adalah senantiasa membentengi  hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji jauh dan dari korupsi.
5)              Membekali diri dengan sifat jujur dan semangat. Pahamilah, jika kita melakukan hal yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun sebaliknya.
            Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.             Caiden[3] memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.       Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b.      Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.       Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d.      Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e.       Korupsi adalah persoalan nilai.
f.       Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
            Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
            Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi. Kartono[4] menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
a.       Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
b.      Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
c.       para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
d.      Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
e.       Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
f.       Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
g.      Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
h.      Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
i.        Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
j.        Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
k.      Marmosudjono mengatakan bahwa dalam menanggulangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal yang memalukan lagi.
            Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
 a. Preventif.
1)     Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2)     Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3)     Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4)     Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5)     Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
            Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
            Solusi Islam dalam memberantas korupsi
            Pertama, sistem penggaji-an yang layak. Aparat negara akan bekerja dengan baik jika gaji dan tunjangan mereka men-cukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Rasul dalam hadits riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pe-kerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan dise-diakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendak-nya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tung-gangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa meng-ambil selainnya, itulah kecu-rangan (ghalin)”.
            Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesua-tu bila tanpa maksud di bela-kangnya. Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar separuh untuk kaum Muslimin dan sisa-nya untuk orang Yahudi, datang orang Yahudi kepadanya mem-berikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separuh untuk orang Yahudi. Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum Muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) la-ngit dan bumi tegak”[5]. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap”[6]. Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul ber-kata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” [7] Nabi seba-gaimana tersebut dari hadits riwayat Bukhari mengecam keras Ibnul Atabiyah lantaran mene-rima hadiah dari para wajib zakat dari kalangan Bani Sulaym. Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pe-merintah.
            Ketiga, perhitungan keka-yaan. Orang yang melakukan korupsi, jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena korupsi. Perhitungan kekayaan dan pem-buktian terbalik pernah dilaku-kan oleh Khalifah Umar bin Khat-tab. Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kena-ikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuk-tikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu me-nyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua keka-yaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.
            Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi ha-nya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan taq-wanya, seorang pemimpin me-laksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan takut kepada Allah. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
            Kelima, hukuman setimpal. Hukuman berfungsi sebagai pencegah (zawajir), sehingga  membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta'zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa dita-yangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
            Keenam, pengawasan ma-syarakat. Masyarakat dapat ber-peran menyuburkan atau meng-hilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cen-derung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masya-rakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerin-tahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyim-pang. Demi menumbuhkan ke-beranian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku me-nyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
2.8 Pandangan Islam Mengenai Perbuatan Korupsi
            Hukum syariat tentang korupsi
            Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.
            Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surah Ali Imran ayat 161 yang artinya.
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …"
            Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.
            Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.
            Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
            Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan :
“Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”
            Ibnu Katsir mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”
            Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam firmanNya :
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 188)



            Juga firmanNya :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[8] ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(An-Nisa:29)
            Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu[9].
2.9 Ayat-ayat Alquran yang berkenaan dengan korupsi
            Berikut ini adalh beberapa contoh ayat yang berkenaan dengan korupsi.
1. Q.S Ali-Imran ayat 161
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äótƒ 4 `tBur ö@è=øótƒ ÏNù'tƒ $yJÎ/ ¨@xî tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur Ÿw tbqßJn=ôàムÇÊÏÊÈ  
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”. ( Ali Imran : 161 )
2. Q.S Al-Baqarah Ayat 188
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 188)
3. Q.S Al-Anfal Ayat 67
$tB šc%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& tbqä3tƒ ÿ¼ã&s! 3uŽó r& 4Ó®Lym šÆÏ÷WムÎû ÇÚöF{$# 4 šcr߃̍è? uÚttã $u÷R9$# ª!$#ur ߃̍ムnotÅzFy$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÏÐÈ  
“Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Anfal : 67)
4. Q.S Al-Muminun Ayat 8
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÏF»oY»tBL{ öNÏdÏôgtãur tbqããºu ÇÑÈ  
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.”  (Al-Muminun  : 8)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
            Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
            Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.
            Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.
            Alquran sendiri telah melarang keras tentang tindakan korupsi, dimana tindakan itu mencerminkan akhlak yang buruk dan merupakan perbuatan yang menimbulkan dosa yang mendapat hukuman, baik didunia dan di akhirat. Dan harus kita ketahui juga bahwa hakim yang maha adil adalah Allah SWT.
3.2 Saran
            Disarankan pemerintah harus bersikap lebih menghargai rakyat saat berada dibawah berjanji akan membawah kepemerintahan yang lebih baik, setelah diatas seakan janji itu sampah dengan begitu mudahnya dibuang.
            Mari kita pertebal iman dan kita berakhlakdengan baik, agar kita tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut. Karena kita merupakan generasi penerus bangsa ini. Oleh karena itu, kita tidak boleh hancur pada saat ini dan tidak pula esok hari.















Daftar Pustaka
Beni Ahmad Saebani, Adbul Hamid. ILMU AKHLAK. Bandung. Pustaka Setia:2010
Elmubarok,Zaim.dkk. Islam Rahmatan lil’alamin. Semarang: Universitas Negeri Semarang Press. 2011
Http://jhaywardhana.blogspot.com senin (09 Desember 2013)
Rosihon Anwar. ILMU AKHLAK. Bandung,Pustaka setia: 2010
Sahilun A. 1980. Nasir, Etika dan Problematikanya Dewasa ini. PT. Al-Ma’arif: Bandung
Sumber : http://infotercepatku.blogspot.com/2013/09/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia.html#ixzz2mxPfy9LV (senin 09 Desember 2013)
Tim Dosen Agama Islam. 2002. Pendidikan Agama Islam. UB: Malang
Wicaksono, Risky Adi.2010. KORUPSI DI INDONESIA : MASALAH ,SOLUSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.Yogyakarta: Gramedia




[1] 1982
[2] 1961
[3] dalam Soerjono, 1980
[4] 1983
[5] Imam Malik dalam al-Muwatta'
[6] HR. Abu Dawud
[7] HR. Imam Ahmad
[8] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
[9]  مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".

No comments: