BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Administrasi
merupakan sebuah ilmu yang menjadi sentral dan menjadi ilmu yang terpenting
dari segala sendi bidang ilmu yang lain. Karena ilmu administrasi merupakan
jantung dari semua ilmu-ilmu yang ada.
Maka
dari itu, dalam perkembanganya ilmu administrasi mempunyai sejarah yang panjang
dan perkembangan yang bertahap, mulai dari administrasi tradisional sampai
padda administrasi modern pada saat ini. Mulai dari administrasi yang tunduk
pada system kekerajaan sampoai sekarng yang telah terpengaruh oleh berbagai
system pemerintahan.
Ilmu
administrasi sendiri mempunyai system yang mengatur tentang ilmu administrasi
itu sendiri. Baik dalam hal teoritis berupa keilmuan sampai pada hal
pengaplikasianya yang berupa penerapan dalam system pemerintahan yang akan
difungsikan sebagai alat untuk menjalankan sebuah Negara. Dalam penerapanya,
system ilmu administrasi Negara menjadi hal yang tak bisa dilepaskan dari
organisasi-organisasi, baik itu organisasi-organisasi kedaerahan sampai
organisasi-organisai kenegaraan.
Indonesia
sendiri mempunyai banyak sekali organisasi-organisasi pemerintahan. Baik itu
yang berada di daerah dan yagn berada dipusat. Dalam hal ini, baiuk organisasi
pemerintah daerah dan organisasi pemerintah pusat saling berkoordinasi untuk
menjalankan fungi sebagai pelayan masyarakat dan penjalan kenegaraan yang akan
menentukan sebuah Negara menjadi makmur atau sebaliknya.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
studi tentang Ilmu Administrasi Negara?
2.
Bagaimana
sistematika Ilmu Administrasi Negara?
3.
Bagaimana
sejarah perkembangan Ilmu Administrasi di Indonesia?
4.
Bagaimana
organisasi pemerintahan dan Administrasi Negara Republik Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahaui
studi tentang Ilmu Administrasi Negara.
2.
Mengetahaui
sistematika Ilmu Administrasi Negara.
3.
Mengetahaui
sejarah perkembangan Ilmu Administrasi di Indonesia.
4.
Mengetahaui
organisasi pemerintahan dan Administrasi Negara Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Studi
dan Ilmu Pengetahuan
Studi administrasi pada umumnya,
studi administrasi Negara khususnya, harus dijalankan secara sistematis. Dengan
perkataan lain, harus ada sistematika. Melalui sistematika studi administrasi
Negara, pada studiwan pada akhir studi perguruan tungginya:
1. Harus
mampu “melihat” dalam praktik kehidupan masyarakat sehari-hari apa yang
dimaksud dengan “administrasi negara” bagaimana identitas, baik “administrasi
Negara” sebagai (a) fungsi, (b) institusi, maupun (c) proses (sosial, politik,
administrasi teknis).
2. Mampu
melakukan kajian ilmiah (mempergunakan metodologi ilmu pengetahuan) terhadap
perkembangannya, keanehannya, problema, dan sebagainya.
3. Mampu
menyusun tesis, teori rekomentasi, dan sebagainya mengenai problema
administrasi Negara, berikut tata cara oenerapannya ke dalam praktis (tesis=
teori mengenai suatu kasus tertentu).
Ilmu pengetahuan modern itu bukan ilmu (“ilmu” berarti “kemampuan”,
“kepandaian”, “kebolehan”, dan sebagainya) dan juga pengetahuan, melainkan
suatu system (sarana [means] atau
alat [tool] manusia) untuk melakukan
tiga hal, yakni:
1. Memperoleh
dan atau mengumpulkan “pengetahuan” yang benar dalam arti bahwa “kebenaran atau
kenyataannya dapat dibuktukan dengan sarana atau cara tertentu” yang disebut metodologi studi atau metodologi ilmiah.
2. “mengingat
secara logis dan rasional” segala pengetahuan yang telah diproses tersebut
diatas.
3. Sarana
yang dipergunakan untuk “mengingat” tersebut diatas adalah kerangka teoretika atau tatanan
kaitan teori, termasuk didalamnya
ajaran mengenai “pengertian” (concept, begrip)
dan pengembangannya (begripsontwikkeling,
begripsvorming), juga taksonomi dan terminology. Untuk menerapkan segala
pengetahuan dan teori yang telah diproleh ke dalam praktik kehidupan
sehari-hari, sarana yang dipergunakan adalah teknologi, semacam “reseptur” atau teknika (technics).
Dengan demikian, ilmu pengetahuan
terdiri atas:
1. Metodika,
untuk mencari pengetahuan;
2. Teoretika,
untuk mengingat pengetahuan;
3. Teknika,
untuk menerapkan pengetahuan;
B.
Ilmu
Administrasi Negara dan Sistematikanya
Ilmu administrasi sebagai suatu
disiplin ilmu pengetahuan juaga menerapkan suatu system yang terdiri atas:
1. Metodologi
studi administrasi Negara,
2. Teoretika
administrasi Negara,
3. Teknologi
administrasi Negara,
Dengan pandangan tersebut,
disusunlah sistematika ilmu administrasi negarayang relevan dengan tujuan studi
fakultas dan atau jurusan masing-masing.sistematika ilmu administrasi Negara
haris menunjuk disiplin piker yang harus membantu studiwan administrasi Negara
agar pandangannya tidak sempit.
Kurikulum studi sebanyak-banyaknya
disesuaikan dengan apa yang menjadi syarat dasar bagi seorang pejabat
pemerintah/ administrasi Negara tingkat tinggi, harus dimiliki keahlian di
bidang, yakni:
1. Ilmu
pimpinan organisasi modern,
2. Ilmu
organisasi,
3. Ilmu
informatika,
4. Ilmu
policy,
5. Ilmu
manajemen,
6. Pengetahuan
hukum,
7. Politikologi
(ilmu poliitik),
8. Ilmu
keuangan Negara,
9. Ekonomi
pembangunan,
10. Sosiologi
pemerintahan.
Jadi, yang diperlukan bagi seorang
sarjana administrasi Negara, selain penguasaan disiplin administrasi sebagai
inti, juga pemahaman dalam disiplin piker sosiologi, politikologi, ekonomi,
hukum, psikologi sosial, teknologi, dan bisnis (termasuk commerce).
Pelanggaran/pemecahan masalah
melahirkan keputusan, yaitu keputusan untuk berbuat atau keputusan untuk
berbuat atau keputusan untuk tidak berbuat. Tata cara penyelenggaraan segala
keputusan yang dilahirkan adalah administrasi.
Ilmu administrasi pada hakikatnya
adalah ilmu penyelenggaraan keputusan-keputusan atasan. Atasan administrasi
Negara adalah pemerintah. Oleh sebab itu, administrasi kadang-0kadang disebut
administrasi pemerintah. Dengan demikian, para studiwan administrasi Negara
harus mahir dalam berfikir dan bekerja secara administrasi.
Pelaksanaan dan penyelenggaraan
keputusan-keputusan pemerintah suatu Negara modern tidak mudah. Sebagai cabang
disiplin ilmu sosial yang paling muda, namun paling pesat perkembangannya,
-karena setiap masyarakat pada umumnya,administrasi pada khususnya yang
berkualitas setinggi-tingginya, dan kenyataan bahwa efisiensi kehidupan manusia
modern du segala bidang kegiatannya sangat bergantung pada administrasi-ilmu
administrasi diminati oleh banyak pihak. Dengan minat tersebut, yang begitu
banyak sifatnya, terutama sarjana dari disiplin ilmu lain yyang agak
imperialis, campur ttangan sarjana disiplin lain tidak jarang malah mengacaukan
pandangan tentang sifat dan sistem ilmu administrasi yang harus dikembangkan di
Indonesia.
Dalam praktik, banyak orang tidak
mampu melihat “administrasi” secra
lengkap, yang terdiri atas:
1. Pimpinan
(governance, hiding geven),
2. Organisasi,
3. Sistem
informasi, termasuk tata usaha,
4. Sistem
manajemen,
5. Sistem
operasi.
Ada yang mampu melihat tata usaha
sebagian (surat-menyurat, arsip, ekspedisi) sehingga mencampuradukan
administrasi dengan tata usaha. Diantara mereka, terutama yang kurang
berpendidikan, tidak mampu melihat tata usha sebagai suatu system informasi
yang tertentu. Ada pula yang melihat
manajemen sebagai bagian dari ekonomi, padahal manajemen adalah suatu factor
produksi ekonomi, dan bukan bagian. Factor-faktor produksi lainnya adalah,
tanah, modal, tenaga kerja, dan teknologi. Ilmu manajemen, ilmu tanah, ilmu
teknologi, dan sebagainya tidak menjadi bagian dari ilmu ekonomi.
Ilmu ekonomi adalah science of scarcity (of resources) didalam
rangka orang per orang, keluarga, kelompok, badan usaha, perusahaan,
masyarakat, kotamadya, provinsi, Negara, dan sebagainya, mengejar tingkat kemakmuranyang setinggi-tingginya.
Persoalan pokok ekonomi adalah bagaimana mencapai suatu tujuan kemakmuran
materiil tertentu dengan pengorbanan sumber daya seminimal mungkin.
Departemen-departemen, direktorat
jendral, lembaga pemerintah nondepartemen, dan perusahaan-perusahaan yang cukup
besar atau cukup besar atau cukup padat modal, secara mutlak memerlukan
ahli-ahli ekonomi perusahaan, bukan (hanya) ahli-ahli manajemen perusahaan.
Ahli administrasi adalah ahli
penyelenggaraan dengan mempergunakan organisasi secara totalitas, dan ahli
manajemen adalah ahli pengarahan dan pengendalian sumber-sumber daya dengan
mempergunakan orang-orang, yang diperlukan untuk mencapai tujuan usaha. Selain
itu, setiap cabang disiplin ilmu sosial tidak bisa lepas dari identitas
lingkungan masyarakat tempat disiplin tersebut dikembangkan dan akan
diterapkan.
Lingkungan sosio-budaya adalah wahana ketika teori-teori dan ajaran-ajaran
ilmu sosial (termasuk ilmu hukum dan ilmu ekonomi) lahir dan dikembangkan serta
diterapkan . lingkungan tidak bisa diabaikan karena orang tidak dapat
melepaskan diri dari kebudayaan lingkungannya. Penggunaan ajaran-ajaran dan
teori-teori ilmu sosial yang diambil dari buku-buku yang berasal dari Negara
asing, terutama yang berasal dari Negara barat. Keadaan sudah sangat jauh
berbeda adalah keadaan sosio-budaya
mereka. Nilai-nilai hidup, terutama yang berpangkal pada agama, yang di
Indonesia masih dijunjung tinggi berkat adanya filsafat pancasila, di barat
sudah tidak berarti lagi.
Sistematika ilmu administrasi yang
dikemukakan dalam bab ini, hanya merupakan kerangka (framework) yang harus diisi oleh setiap ilmuan atau sarjana menurut
tujuan studinya atau kuliahnya masing-masing, dan berdasarkan hasil studinya
sehari-hari mengenai keadaan realitas masyarakat Indonesia yang berbeda-beda
menurut pulau atau provinsi.
Adapun tujuan dari studi ilmu administrasi Negara kita, beberapa aspek
atau segi administrasi Negara perlu diperhatikan, diantaranya sebagai berikut.
1. Aspek
Politik
Inilah
segi yang paling sulit dari administrasi Negara yang tidak mungkin dapat dipahami
hanya melalui teori dan buku.. administrasi Negara hanya menjalankan aoa yang
di kehendaki oleh pemerintah mengenai Negara sevafai badan politik.
2. Aspek
Hukum
Negara
Republik Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945, adalah Negara hukum, khususnya Negara hukum
Pancasila. Di dalam Negara hukum, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Semua harus
tunduk kepada hukum. Semua Negara maju kini merupakan Negara hukum.
Negara-negara yang belum maju merupakan Negara oligarki (partai tunggal
berkuasa) atau Negara penguasa (machtsstaat).
3. Aspek
Administrasi
Karena
administrasi Negara adalah administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan
yang bersifat kenegaraan,administrasi merupakan
segi yang terpenting. Administrasi adalah pimpinan dan pengendalian organisasi
secara keseluruhan.
4. Aspek
Sosial-Budaya
Administrasi
Negara harus dijalankan secara efisien dalam mempergunakan (mengarahkan) sumber
daya manusia, financial, dan fisik, menghasilkan jasa-jasa administrative
menuju tercapainya misi atau tujuan tiap-tiap unit organisasi administrasi
Negara.
5. Aspek
Teknologi
Administrasi
Negara modern dijalankan dengan penggunaan teknologi, metodologi, teknik, dan
sarana tertentu yang memerlukan desain (perancangan), pendidikan dan latihan,
serta attitude (sikap mental)
tertentu pula.
6. Aspek
Moralitas dan Etika
Administrasi
Negara harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan menjungjung
tinggi etik dan moral, tidak boleh dilakukan secara sembarangan, ngawur, dan
sembrono.
Pengertian dan istilah administrasi
Negara terdiri atas dua pengertian yang dijadikan satu, yakni: (1)
administrasi, dan (2) Negara.
Negara modern masa kini cenderung
menekankan peranannya pada bidang ekonomi dan politik, sehingga nilai-nilai
kemanusian tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Hal tersebut disebabkan oleh
dua hal:
1. Persaingan
yang makin lama makin ketat antara Negara-negara di dunia pada umumnya.
2. Merosotnya
peranan agama dalam kehidupan manuisia modern yang kian lama kian sibuk dengan
berbagai macam kegiatan duniawi.
Humanism
dan materialisme kian menjadi
kuat peranannya. Humanisme adalah
filosofi dan pendirian bahwa manusia adalah makhluk tuhan yang begitu lengkap
sehingga mampu menentukanyang baik baginya dan yang harus diperbuat dalam
kehidupannya.
Materialisme
adalah filosofis atau ajaran, yang
mengatakan bahwa sumber utama dari
segala macam gejala di dunia ini adalah materi (zat). Dengan demikian, yang
dianggap penting dan pokok adalah urusan dunia sekarang dan yang ada dalam
kehidupan duniawi.
C. Sejarah Perkembangan Administrasi Negara di Indonesia
Untuk mempermudah uraian pada bab ini, kita bertolak pada asumsi
bahwa Indonesia lahir pada 1 januari 1800, walawpun wilayah Indonesia baru
secara definitive lahir pada tanggal 1 januri 1867 saat muali berlakunya
Undang0Undang Perbendaharaan Negara 1864 atau disebut ICW, yang menandai.
1. Lahirnya APBN.
2. kepala Negara merangkap sebagi pemerintah.
Negara Indonesia
Kesatuan Modern lahir pada tanggal 1 januari 1800 dan secara kenyataan lahir
pada 1824. Yang mendasari administrasi pada Negara Indonesia Kesatuan Moderen
adalah Jendral Deandles, dengan cara.
1.
Menciptakan
jabatan kenegaraan.
2.
Membentuk
kas Negara.
3.
Membentuk
direktorat jendral keuangan.
4.
Membentuk
Badan Pemeriksa Keuangan.
5.
Membentuk
system pemerintahan wilayah provinsi.
6.
Membentuk
system kepolisian.
Dendles mengadopsi
system ini berasal dari Prancis dibawah pimpinan Kaisar Napoleon, namun telah
dikembangkan di Indonesia. Selama pemerintahan deandles, berkat
pengorganisasian dan ketertipan serta kedisiplinan itu, maka terbentuklah jalan
dari Anyer samapi banyuwangi sepanjang 1.000 km selama 2 tahun sungguh prestasi
yang membanggakan, ini karena keahlaian masyarakat Indonesia yang telah
mengetahui csra pembuatan jalan sejak masa majapahit. selain itu, deandles juga berhasil membuat
saluran air dari kramik di daerah lumajang, blitar, dll.
Namun prestasi itu
membawa kesengsaraan bagi rakyat Indonesia karena rakyat Indonesia menjadi
korban kekejaman kerja paksa itu. Bagi Indonesia, penjajahan mempunyai dampak
positif, dengan begitu banyak bangunan-bangunan yang dibangun serta
infrastruktur yang dibuat, selain dari pada itu pembuatan jalan tersebut
membuat bansga Indonesia mempunyai
kesempatan pendidikan dan latihan besar-basar daalm pembuatn jalan.
Selama periode
Pemerintahan Inggris (Rafles, 1811-1816) tidak banyak perubahan pada system
yang dibangun deandles, hanya nama-nama saja yang dirubah oleh rafles, system
administrasinya sama dengan deandles.
Deandles
memerintah secara militer. Namun Rafles merupakan pembawa dan penyebar ajaran
demokrasi modern Indonesia. Selain dari pada itu, menurut sejarh bahwa bangsa
inggris tidak senang dengan system pemerintahan secara militer, jiwa demokrai
inggris menghendaki adanya orang-orang sipil bebas dan merdeka yang berkuasa.
Oleh karena itu, rafles menitik beratkan pada “village administration” yaitu
Administrasi desa. Ini dirubah dari yang sebelumnya berpusat pada bupati yang
menurut rafles berpeluang besar untuk adanya tindak korupsi. Kemudan dia
membuat “sertifikat tanah” yang sah kepada seluruh masyarakat dan pemegang
tanah harus membayar “rent” (sewa) kepada pemerintah setiap tahun. Yang
kemudian berubah menjadi landrent syistem (system sewa tanah) yang
kemudian dibawah pemerintah belanda berubah menjadi landrentestelsel (system
landrent) dan berubah sifat menjadi pajak tanah. Dan pajak tanah ini sekarang
menjadi PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Perubahan –
perubahn dalam system pemerintahan dan
administrasi keuangan, system peradilan dan system administrasi
peradialan Indonesia berlangsung dalam beberapa tahapan.
1.
1866:
lahirnya Sistem Pemerintahan Deppartemental serta APBN serta bab-bab menurut
Departemen.
2.
1870:
Pembebasan Pamong Praja dari tugas pengurusan perkebunan pemerintah.
3.
1890:
gerakan memisahkan Indonesia dari pemerintah belanda.
4.
1903:
Indonrsia financial merdeka. Artinya bebas dari kewajiban menyumbang kepada
Negara belanda.
5.
1906:
Permulaan penerapan desentralisasi.
6.
1912:
Lahirnya pasal 1 ICW, yakni Indonesia dijadikan badan hokum. Dengan demikian,
secara financial Indonesia 100% merdeka.
7.
1922:
Pembentukan badan-badan otonomi teritorial. Provinsi, kabupaten.
8.
1925:
Pamong Praja Indonesai di Pulau Jawa berfungsi bebas. Bupati bertanggung jawab
kepada Gubernur.
9.
1903:
Permulaan system perizinan perusahaan karena keadaan dilanda krisis ekonomi
dunia.
10.
1938:
Gerakan menuju status Dominion.
Penyerangn jepang
ke Indonesia pada maret 1942 membuat system administrasi Indonesia menjadi
kacau. Gambaran diatas sangat penting artinya untuk menjadi dasar pola pikir
dalam pembentukan susunan ketatanegaraan dan undang-undang 1945.
Secara
administrative Indonesia dibagi menjadi beberapa gewest sekarang disebut
provinsi, masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur.
1.
Gewest/provinsi
Sumatra, Ibukota: Medan
2.
Gewest/provinsi
Jawa Barat, Ibukota: Bandung.
3.
Gewest/provinsi
Jawa Tengah, Ibukota: Semarang.
4.
Gewest/provinsi
Jawa Timur, Ibukota: Surabaya.
5.
Gewest/provinsi
Surakarta, Ibukota: Solo.
6.
Gewest/provinsi
Jogjakarta, Ibukota: Jogja.
7.
Gewest/provinsi
Kalimantan, Ibukota: Banjarmasin.
8.
Gewest/provinsi
Timur Besar, Ibukota: Makassar
Dimasa ini,
penerapan system desentralisasi telah dilaksanakan, dengan perihal bahwa setiap
permasalahan harus diselesaikan paling tinggi oleh tingkat Gubernur. Dengan
demikian, administrasi mikro telah dapat terlaksana. Pemerintahan pusat pada
saat itu hanya menjalankan administrasi Negara makro dan pengambilan keputusan
strategis dan atau internasional.
Selain klasifikasi
diatas, terdapat beberapa pembedaan lagi, diantaranya:
1.
Administrasi
gewest atau administrasi wilayah.
2.
Administrasi
province atau administrasi wilayah otonom.
3.
Administrasi
groepsgeemenschap, atau administrasii masyarakat budaya otonom.
4.
Administrasi
swapraja yang bersifat Indonesia asli, seperti daerah istimewa Jogjakarta.
Groepsgemeenschap
adalah suatu daerah 1 hukum adat yang organisasi, pemerintah, dan
administrasinya telah dimoderenkan serta telah mempunyai status otonomi seperti
Province dijawa dan Madura pada saat itu.
Swapraja adalah
Kerajaan Indonesia asli, seperti sekarang Daerah Istimewa Jogjakarta. Pengadaan
swapraja dikarenakan biayanya yang murah disbanding pengadaan gwest, province,
dll. Dalam setiap swapraja terdapat system pemerintahan dan Administrasi Negara
Indonesia asli yang bersifat tradisional.
Dari uraian diatas
tampak, bahwa system administrasi Negara pada maret 1942 sangat rumit,
seolah-olah merupakan produk tambal sulam sepanjang masa 1800-1942. Inti system
pemerintahan dan administrasi Negara umum Indonesia sampai 1942 adalah Pamong
Praja.
Korps pamong praja
lahir pada tahun 1850, lalu berubah menjadi Korps Pejabat Negeri atau Korps
Pejabat Pemeritahan Umum. Korps pamong praja mengembangkan budaay feudal baru
yang lepas dari budaya kraton dan disebut sebagi priayi, yakni orang yang
selalu tenggang rasa, selalu menghormati dan menjaga perasaan orang lain,
memperhatikan tata-krama, dan tata kesopanan didalam pergaulan, menjunjung
tinggi dan melindungi kedudukan serta hak milik orang lain, termasuk milik
Negara, memperjuangkan perjuangan rakyat kecil dan melindungi yang lemah.
Pola dan system administrasi Negara pada saat
ini sudah lebih baik dari pada pola dan system administrasi Negara pada maret
1942. Namun yang harus lebih ditingkatkan lagi adalah sisi profesionalitasnya.
Kita harus siap menghadapi masa masyarakat dan dunia informasi,
teknologi canggih, dan moneter gaya baru agar tidak tertinggal zaman dan
dijajah kembali secara halus, kita mengetahui bahwa sumber kekuatan bangsa dan
Negara mana pun menyangkut 3 aspek.
1.
Kekuatan
militer.
2.
Kekuatan
ekonomi.
3.
Kekuatan
pengetahuan dan teknologi.
Dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Pemerintah di
Daerah, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur kepala wilayah dan bupati
kepala wilayah makin jelas.
Dalam menghadapi
masalah strategi dan policy wilayah/daerah pada waktu ini telah ada
muspida, namun untuk menghadapi masaalh-masalah koordinasi mungkin ada baiknya
untuk camat dan bupati dibangun gedung / kantor besar atau kompleks perkantoran
yang mempermudah komunikasi serta mencegah revalitas yang tidak sehat dan
pengadudombaan oleh pihak-pihak tertentu diantara sesame instansi pemerintah.
D. Organisasi Pemerintah dan Administrasi Negara Republik Indonesia
1.
Organisasi Pemerintah
Disetiap Negara
modern, organisasi pemerintah dan organisai administrasi Negara menjadi satu,
sehingga pejabatnya yang bersangkutan harus selalu sadar dan tahu , bila dia
sedang menjalankan fungsi pemerintahan, dan sedang melakukan fungsi
administrasi Negara.
Asal kesadaran
dwiorganisasi itu, organisasi pemerintah dan administrasi Negara untuk mudahnya
dapat disinkat menjadi “ oeganisasi pemerintah”. Organisasi pemeintah dan
administrasi Negara disesuaikan dengan dan bergantung pada tipe Negara yang
bersangkutan.
2.
Jenis Organisasi Pemerintah.
Negara Indonesia
tersusun atas empat macam organisasi pemerintah.
1. Organisasi
Pemerintahan Politik, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden
ditambah Dewan Perwakilan Rakyat, Kepala Daerah ditambah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
2. Organisasi
pemerintahan social otonom, yakni :
a. Negara Republik Indonesia =
Rukun nasional,
b. Daerah Tingkat I =
rukun provinsional,
c. Daerah tingkat II =
rukun kabupaten,
d. Desa =
rukun desa
e. Rukun adalah unit social untuk mempersatukan atau
mengatasi perbedaan antara suku, agama, aliran kepercayaan, profesi dan
sebagainya. Unit rukun terkecil adalah rumah tangga.
3. Organisasi
pemerintahan fungsional, yakni organisasi pemerintahan sentral,
dekonsentral, dan desentral.
4. Organisasi
pemerintahan territorial, adalah organisasi pemerintahan kewilayahan :
a. Wilayah republic Indonesia, wilayah provinsi, wilayah kota,.
b. Wilayah kabupaten, wilayah kotamadya, wilayah kecamatan, kota
administrative.
c. Wilayah dibentuk melalui pembagian (secara) administrative dari
teritorium atau wilayah kedaulatan Negara atau wilayah yurisdiksi Negara.
d. Unit wilayah pada umumnya sekaligus menjadi wilayah jabatan (ambtsgebied,
yurisdiksi) dari jabatan atau seseorangpejabat negeri (Negara).
Dengan demikian,
organisasi Negara modern mana punselalu rumit (kompleks), dan harus dijaga
sampai menjadi ruwet, sehingga tidak terkendalikan oleh pemerintah. Semua rumit
sehingga organisasi Negara tersebut memerlukan pejabat-pejabat Negara dan
negeri yang mampu berpikir secara rumit (kompleks, sistematis, rasional,
matematis). Oleh karena itu, banyak Negara bekas jajahan setelah dikemerdekakan
dan ditinggaloleh pejabat-pejabat administrasi Negara penjajah yang
berpengalaman dan terdidik baik, menjadi berantakan dan kacau-balau.
Administrasi yang baik, efektif, dan
sehat memerlukan :
1. Pejabat yang
berpendidikan tinggi
2. Pejabat yang
bermoral
3. Pejabat yang
mempunyai integritas tinggi
Organisasi administrasi mempunyai
tiga arti, yakni :
1. Sekelompok
orang yang harus bekerjasama secara tertentu untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu.
2.
Struktur-struktur adalah suatu tatanan hubungan hierarkis antara orang-orang
yang masing-masing memegang tugas.
3. kegiatan
yang menggerakan orang-orang dan sarana-sarana secara tertib menuju tercapainya
maksud dan tujuan-tujuan tertentu.
3.
Istilah dan Pengertian Penguasa
Istilah penguasa dipergunakan
bagi semua jabatan atau pejabat atau badan yang mengemban dan menjalankan
kekuasaan atau kewenangan atas Negara di Indonesia terdapat beberapa penguasa,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Penguasa konstitutif
2.
Penguasa legislatif
3.
Penguasa eksekutif
4.
Penguasa adminstratif
5.
Penguasa yudikatif
6.
Penguasa konsultatif
7.
Penguasa inspektif
4.
Koordinasi Kepala Wilayah
Urusan pemerintahan umum, menurut undang-undang, adalah urusan
pemerintah yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertinban, politik,
koordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
dalam tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
Dalam menjalankan koordinasi,
kepala wilayah melakukan :
1. Identifikasi kaitan dan kepentingan
anatara instansi, baik fungsional, sektoral
maupun regional.
2. Paduan-paduan kegiatan yang sejenis dan
berkaitan.
3. Penyerasian jadwal pelaksanaan kegiatan
yang dilakukan oleh berbagai instansi.
4. Pantauan terhadap perkembangan
pelaksanaan tugas instansi vertical.
5. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas
instansi vertical.
6. Permintaan keterangan mengenai
pelakasanaa tugan instansi vertical.
Selain
itu, antara Kepala Dinas Daerah dan Kepala Instansi Vertikal harus ada
tukar-menukar informasi. Di dalam rangka koordinasi, Kepala Dinas Daerah :
1.
Wajib melaporkan segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh
instansi teknis kepada kepala wilatah.
2.
Wajib mematuhi petunjuk umum yang diberikan oleh kepala wilayah.
3.
Wajib menyampaikan usul rencana kegiatan kepada kepala daerah yang telah
dikonsultasikan dengan kepala instansi vertical yang bersngkutan.
4.
Wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala pada kepala daerah dengan
tembusan kepada kepala instansi vertikal yang bersangkutan mengenai
perkembangan pelaksanaan tugasnya.
5.
Pamong Praja
Menurut sejarah, dalam kategori
pejabat pamong praja tidak termasuk mereka yang hanya menjadi kepala wilayah
urban atau perkotaan. Dari segi keanekaragaman fungsi-fungsi, camat adalah
jabatan yang paling berat karena camat kepala camatan adalah :
a.
Pejabat pemerintahan pusat
b.
Pejabat daerah tingkat I
c.
Pejabat daerah tingkat II
d. Penguasa
tunggal wilayah kecamatan
e.
Camat harus mampu mengembangkan dan menentukan strategi dan policy pemerintahan
kecamatan.
6.
Tingkatan Pemerintahan
Selain adanya jenis-jenis
organisasi pemerintahan sebagaimana disebutkan diatas, di Indonesia terdapat
lima lapis atau tingkatan pemerintahan sentral, yakni sebagai berikut :
1.
Pemerintah Negara
2.
Pemerintah Pusat
3.
Pemerintah Provinsi Regional
4.
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya
5.
Pemerintah Kecamatan Kota
Selanjutnya ada tiga, tingkatan
pemerintahan desentral (menjalankan pemerintahan terhadap masyarakat umum
otonom), yakni :
1.
Pemerintahan Tingkat I
2.
Pemerintahan Tingkat II
3.
Pemerintahan Desa
7.
Lingkungan Pemerintahan
Setiap organisasi berada dan bergerak dalam suatu lingkungan.
Demikian juga pula halnya dengan organisasi pemerintahan. Lingkungan
pemerintahan terdiri atas :
a.
Lingkungan geografis
b.
Lingkungan Demografis
c.
Lingkungan kebudayaan dan masyarakat
d. Lingkungan
politik
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Studi administrasi pada
umumnya, studi administrasi Negara khususnya, harus dijalankan secara
sistematis. Dengan perkataan lain, harus ada sistematika. Ilmu administrasi
sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan juaga menerapkan suatu system yang
terdiri atas: Metodologi studi administrasi Negara, Teoretika administrasi
Negara, Teknologi administrasi Negara. Dengan pandangan tersebut, disusunlah
sistematika ilmu administrasi negarayang relevan dengan tujuan studi fakultas
dan atau jurusan masing-masing.sistematika ilmu administrasi Negara haris
menunjuk disiplin piker yang harus membantu studiwan administrasi Negara agar
pandangannya tidak sempit.
Negara
Indonesia Kesatuan Modern lahir pada tanggal 1 januari 1800 dan secara kenyataan
lahir pada 1824. Yang mendasari administrasi pada Negara Indonesia Kesatuan
Moderen adalah Jendral Deandles, dengan cara.: Menciptakan jabatan kenegaraan,
membentuk kas Negara, membentuk direktorat jendral keuangan, membentuk Badan
Pemeriksa Keuangan, membentuk system pemerintahan wilayah provinsi, membentuk
system kepolisian.
Organisasi Pemerintah dan Administrasi Negara
Republik Indonesia diantaranya organisasi Pemerintahan Politik, pemerintahan
social otonom, pemerintahan
fungsional. pemerintahan territorial.
3.2 Saran
Sebagai seorang studiwan kita harus
sadar akan kepentingan mengembangkan ilmu administrasi maupun ilmu lain yang
dapat bermanfaat dalam pengembangan ilmu administrasi. Dengan adanya ilmu
administrasi yang sistematis, diharapkan kita dapat lebih mudah untuk
mempelajari ilmu administrasi sehingga dapat menjadi studi yang mampu menjadi
penggerak kenegaraan dalam hal keadministrasian.
Daftar
Pustaka
Anggara,
sahya.2012.Ilmu Administrasi Negara.Bandung:Pustaka Setia
No comments:
Post a Comment